Kali ini saya akan menguraikan mengenai tata cara persidangan yang dipakai oleh PERMATA GBKP.
DASAR PERSIDANGAN
Defenisi
Persidangan
Persidangan adalah adalah suatu
pertemuan formil antara bebarapa orang guna membicarakan sesuatu permasalahan
untuk melahirkan keputusan. Dalam pengertian lain Persidangan merupakan
salah satu sarana musyawarah dalam rangka pengambilan keputusan dengan
menggunakan aturan-aturan yang jelas serta dikelola dengan manajemen yang baik.
Jadi Pesidangan dapat disimpulkan bahwa sidang merupakan pertemuan formal
yang dilakukan untuk mengambil suatu keputusan dengan aturan-aturan yang jelas.
Jenis-Jenis Sidang
Sidang
Merupakan
pertemuan formal untuk menghasilkan sutau putusan dengan menggunakan
aturan-aturan yang jelas. Sidang dilakukan dalam sebuah rungan, yang dipimpin
oleh pimpinan sidang yang disebut dengan presidium.
Musyawarah
Pertemuan
formal yang didalam pelaksanaanya mencakup didalamnya rapat, sidang dan
diskusi.
Diksusi
Pertemuan
dua orang atau lebih membicarakan sesuatu. Bisa dilakukan dimana saja.
Rapat
Pertemuan
formal membicarakan rencana-rencana yang berkaitan dengan kepentingan
organisasi atau sesuatu hal yang akan dikerjakana bersama-sama kedepanya.
Dipimpin oleh pimpinan rapat, bisa dilakukan dalam ruangan atau lapangan
terbuka.
Klarifikasi Persidangan
- Sidang paripurna adalah sidang yang dihadiri seluruh komponen peserta sidang.
- Sidang Komisi Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisi bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.
- Sidang Pleno Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi. Pembahasan agenda, tatib, dan LPJ menggunakan sidang jenis ini.
- Sidang istimewa adalah sidang yang membahas hal-hal yang krusial atau mendesak dalam organisasi.
Persiapan Dalam Persidangan
- Agenda
- Kertas kerja
- Tatib
- Peserta sidang
Alat Dalam Persidangan
- Palu Merupakan suatu alat yang penting dalam melaksanakan sebuah persidangan. Palu berfungsi sebagai pengontrol utama sebuah sidang.
- Papan tulis
- Proyektor jika dibutuhkan
- Pengeras suara
Tempat Bersidang
Syarat-syarat :
- Harus bersih
- Aman
- Tersedianya mck
Unsur-Unsur
Dalam Persidangan
Pimpinan Sidang
Pimpinan
sidang dipilih oleh peserta sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu sebagai
notulen dan dua orang pimpinan sidang yang lain secara bergantian memimpin
sidang sesuai kesepakatan. Seorang pimpinan rapat atau presidium sidang harus
mempunyai sikap sebagai berikut :
- Aktif serta mampu memberikan bimbingan yang tegas.
- Diterima oleh peserta sebagai pimpinan sidang
- Bisa berbicara dengan jelas dan terarah serta tegas dan keras
- Mempunyai keterampilan yang tinggi dalam memimpin rapat atau sidang.
- Sikap dan penampilan yang cerah.
- Pandangan mata yang merata pada semua peserta.
- Memperhatikan nada dan kalimat dari pembicara.
- Tidak terlalu tegang dan terlalu serius.
- Tidak memancing perdebatan tapi harus bisa menyimpulkan suatu masalah jika terjadi perdebatan
Tugas seorang pimpinan sidang adalah
:
- Mengarahkan jalannya sidang.
- Sebagai penengah pertengkaran jika terjadi.
- Sebagai pencari alternatif jika pembicaraan mengalami kebuntuan.
- Sebagai pemberi semangat jika peserta lesu.
- Sebagai penyimpul akhir dari keputusan sidang.
Syarat-syarat pimpinan sidang :
- Mempunyai jiwa kepemimpinan.
- Berpengetahuan luas.
- Mengetahui tata cara sidang.
- Berpengalaman.
- Bijaksana.
- Bertanggung jawab
- Penyabar.bersikap adil.
- Disiplin.
- Simpatik dan menarik.
Peserta Sidang
Peserta
Sidang Peserta sidang ditentukan berdasarkan tata tertib yang telah disepakati.
Biasanya terdiri dari peserta aktif dan peserta peninjau. Seluruh hak dan
kewajiban peserta diatur di tatib. Harus ikut berpartisipasi dalam mencari
penyelesaian permasalahan yang dibicarakan serta ikut serta dalam menyumbangkan
buah fikiran yang positif dan bermanfaat.
Cara memberikan pendapat atau
argumentasi yang baik :
- Amati masalah yang akan dibahas.
- Susun pertanyaan atau argumentasi atas masalah yang ada.
- Kemukakan alas an yang logis dan dapat diterima peserta lain.
- Hati-hati dalam merangkum pendapat.
- Tidak berbelit-belit.
- Tenang dan tidak emosi.
- Sabar menunggu giliran berbicara.
- Suara jelas dan terarah.
Notulen
Notulensi, Bertugas untuk mencatat
jalannya persidangan
Istilah dalam persidangan
- Skorsing. Menghentikan karena ada sesuatu yang perlu.
- Lobby. Suatu cara untuk mempengaruhi lawan ataupun kawan dalam mengambil keputusan atau menyepakati suatu masalah/persoalan guna mencapai hasil yang diinginkan. Lobby terbagi dua,yaitu : Lobby dalam persidangan dan Lobby diluar persidangan.
- Pending : memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan sidang.
- PK (Peninjauan Kembali) : mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/putusan yang telah ditetapkan
- Mohon bicara : meminta izin untuk memberikan pendapat.
- Interupsi : Memotong pembicaraan/menyela pembicaraandikarenakan ada hal-hal yang sangat penting untuk diungkapkan. Macam-macam interupsi: Point of clarification: interupsi untuk menjernihkan / meluruskan permasalahan atau isi pembahasan. Point of view : interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, tanggapan, usulan, saran; Point of order : memotong pembicaraan orang lain karena telah melenceng; Point of solution : interupsi untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dibahas.; Point of information : interupsi untuk memberikan informasi/ kebenaran yang dianggap perlu,yang berkaitan dengan kondisi yang menjadi pokok pembahasan atau hal-hal yang dipandang urgen untuk diinformasikan dan Point of privilege (rehabilitation) : Memotong pembicaraan orang lain ketika ia telah menyinggung martabat orang lain.
- Quorum Adalah syarat sahnya sidang untuk dapat diadakan, karena tingkat quorum menunjukkan sejauh mana tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.
Tata tertib penggunaan palu sidang.
Satu kali untuk :
- Mengukuhkan kesepakatan
Dua kali untuk :
- Skors (Schorse)
- Mencabut skors (Schorse) kembali.
Tiga kali untuk :
- Membuka dan menutup sidang secara resmi.
Berkali-kali:
Untuk
menenangkan peserta sidang atau meminta peserta memperhatikan jalannya sidang.
Defenisi Persidangan
digambarkan melalui bagan berikut :
Pertemuan Formil Antara
|
Membicarakan Suatu Permasalahan
|
Melahirkan Keputusan
|
Persidangan
|
||||||
Beberapa Orang
|
![]() |
(Pembahasan/Pembuatan Program Baru/
|
![]() |
(Pengesahan LPJ/Program Baru/
|
![]() |
(MUPEL/SPLPP, MPPK/SPLPK,
|
|||
(PERMATA)
|
Pemilihan Pengurus Permata)
|
Pengurus Permata Terpilih)
|
Rapat Anggota/RAT)
|
PERSIDANGAN-PERSIDANGAN DI PERMATA
(Sesuai Dengan Tata Organisasi 2nd
Edition Permata GBKP)
Di dalam organisasi PERMATA GBKP terdapat sidang – sidang yang harus
dilaksanakan sesuai dengan tingkat pelayanannya, mulai dari tingkat pusat
sampai kepada tingkat sektor. Pada bab ini akan dijelaskan sehubungan dengan
sidang – sidang tersebut beserta dengan, jadwal acara, tata tertib, dan surat
keputusan dalam setiap pengambilan keputusan untuk setiap persidangan.
I.
PERMATA PUSAT
Adapun persidangan-persidangan di
tingkat Permata Pusat yaitu :
A.
Musyawarah Pelayanan (MUPEL)
Musyawarah
Pelayanan (MUPEL) PERMATA GBKP memegang kekuasaan tertinggi persekutuan
kategorial PERMATA GBKP dan tunduk di bawah keputusan Sinode GBKP. MUPEL
bersidang sekali dalam 4 tahun yang dilaksanakan oleh Pengurus PERMATA GBKP
Pusat. MUPEL mempunyai tugas (P3RT
PERMATA GBKP BAB V Pasal 20 : 10) sebagai berikut :
a. Mendengar, menilai, mensyahkan /
tidak mensyahkan pertanggungjawaban Pengurus PERMATA GBKP Pusat
b. Menyusun dan menetapkan program umum
persekutuan kategorial PERMATA GBKP, atau Garis Besar Pelayanan (GBP)
PERMATA.
c.
Menetapkan
Pokok-Pokok Peraturan Rumah Tangga (P3RT) PERMATA GBKP
d. Memilih Pengurus PERMATA GBKP PUSAT
untuk periode selanjutnya.
B.
Sidang Pengurus Lengkap (SPL) PERMATA GBKP
Sidang
Pengurus Lengkap (SPL) PERMATA GBKP bersidang sekali dalam 1 tahun yang
dilaksanakan oleh Pengurus PERMATA GBKP Pusat. Peserta SPL (P3RT PERMATA GBKP
BAB V Pasal 21 : 2) adalah seluruh Pengurus PERMATA Klasis, SPL mempunyai tugas
(P3RT PERMATA GBKP BAB V Pasal 21 : 9) sebagai berikut :
a. Mendengar, menilai dan mensyahkan /
tiadak mensyahkan pertanggungjawaban PERMATA GBKP Pusat dalam satu tahun.
b. Menjabarkan program amanah MUPEL
untuk satu tahun berikutnya
II.
PERMATA KLASIS
Adapun
persidangan-persidangan di tingkat Permata Klasis yaitu :
A.
Musyawarah
Pelayanan PERMATA Klasis (MPPK)
Musyawarah Pelayanan PERMATA Klasis (MPPK)
memegang kekuasaan tertinggi persekutuan kategorial PERMATA GBKP dilingkungan
pelayanan Klasis. MPPK bersidang sekali dalam 3 tahun yang dilaksanakan oleh
Pengurus PERMATA GBKP Klasis. MPPK mempunyai tugas (P3RT PERMATA GBKP BAB V
Pasal 22 : 9) sebagai berikut :
a. Mendengar, menilai, mensyahkan /
tidak mensyahkan pertanggungjawaban Pengurus PERMATA GBKP Klasis
b. Menyusun dan menetapkan program umum
yang mengacu pada amanah MUPEL.
c.
Memilih
Pengurus PERMATA GBKP Klasis.
B.
Sidang Pengurus Lengkap PERMATA Klasis (SPLPK)
Sidang
Pengurus Lengkap PERMATA Klasis (SPLPK) bersidang sekali dalam 1 tahun yang
dilaksanakan oleh Pengurus PERMATA GBKP Klasis. SPLPK mempunyai tugas (P3RT
PERMATA GBKP BAB V Pasal 23 : 8) sebagai berikut :
a. Mendengar,
menilai, mensyahkan / tidak mensyahkan pertanggungjawaban Program kerja
pengurus PERMATA GBKP Klasis dalam satu tahun
b. Menjabarkan Program Amanah MPPK
III.
PERMATA
RUNGGUN
Adapun persidangan-persidangan di
tingkat Permata Runggun yaitu :
A.
Rapat Anggota (RA)
Rapat
anggota merupakan musyawarah tertinggi PERMATA GBKP Majelis/Runggun yang
bersidang sekali dalam 2 tahun. Rapat Anggota mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menilai/mengevaluasi pelayanan
PERMATA GBKP Majelis/Runggun dan kinerja pengurus PERMATA GBKP Majelis/Runggun
selama satu tahun terakhir periode kepengurusan.
b. Merancang, membuat dan mengamanahkan
program kerja PERMATA GBKP Majelis/Runggun periode selanjutnya yang akan di
koordinir oleh Pengurus PERMATA GBKP Majelis/Runggun.
c.
Memilih
Pengurus PERMATA GBKP Majelis/Runggun untuk periode selanjutnya.
1.
Jadwal
Acara Persidangan Rapat Anggota
PRA PERSIDANGAN :
a) Kebaktian pembuka
b) Kata Sambutan :
·
Panitia
pelaksana (kalau ada)
·
Pengurus
PERMATA GBKP Runggun
·
Pengurus
PERMATA GBKP Klasis
·
Undangan
·
BP
Runggun/Penasehat/Seksi PERMATA yang sekaligus membuka persidangan RAPAT
ANGGOTA
c) Upacara Pembukaan Persidangan
·
Menyanyikan
Indonesia Raya (Peserta sidang berdiri)
·
Pembacaan
Visi – Misi PERMATA GBKP (Peserta sidang berdiri)
·
Menyanyikan
Mars PERMATA GBKP (Peserta sidang berdiri)
PERSIDANGAN
a)
PARIPURNA I
1.
Pengesahan Sidang
2. Pembahasan
Jadwal dan tata tertib persidangan
3.
Pemilihan Pimpinan Sidang
b)
PARIPURNA II
1.
Pembacaan LPJ
2.
Pembahasan LPJ
3.
Pandangan Umum/ Pengesahan LPJ
c)
PARIPURNA III
1. Pembagian
Sidang Komisi
2.
Pembahasan Hasil Sidang Komisi
3.
Pengesahan Hasil Sidang Komisi
4. Penyerahan
Hasil Komisi-Komisi
d)
PARIPURNA IV
1.
Pemilihan Pengurus
e)
PARIPURNA V
1.
Penyerahan Program kerja dari Pimpinan
Sidang kepada Pengurus
2.
Pemberhentian
Pimpinan Sidang
3.
Penutupan
Persidangan
Keterangan :
1. Pra Persidangan biasanya dipimpin
oleh seorang MC atau seksi persidangan
2. Setelah selesai menyanyikan lagu Mars
PERMATA GBKP Pengurus PERMATA GBKP Runggun langsung mengambil tempat di depan
atau tempat yang sudah ditentukan dan Ketua PERMATA GBKP Runggun bertindak
sebagai Pimpinan sidang sementara sampai pemilihan Majelis Pimpinan sidang
(PARIPURNA I poin 3)
3. Setelah Majelis Pimpinan Sidang
terpilih, Pimpinan sidang sementara menyerahkan palu persidangan dan PARIPURNA
I ditutup oleh Majelis Pimpinan sidang
4. Pandangan Umum adalah tanggapan dari
peserta sidang/anggota yang merupakan penilaian Pelayanan PERMATA Runggun,
kinerja Pengurus PERMATA Runggun serta mensahkan/mentidaksahkan LPJ Pengurus.
Pandangan umum disampaikan oleh perwakilan dari peserta sidang/anggota atau
perwakilan dari tiap sektor.
5. SIDANG KOMISI adalah rapat kelompok
yang bertugas untuk membahas Program kerja yang dirancang Pengurus PERMATA GBKP
demisioner dan membuat program kerja yang baru.
6. Peserta sidang dibagi menjadi 5
komisi :
a. Komisi Umum
b. Komisi Pembinaan
c.
Komisi
Konsolidasi
d. Komisi Partisipasi
e.
Komisi
Keuangan
7. Pimpinan sidang menyerahkan palu
persidangan kepada pengurus yang terpilih setelah pimpinan siding menyerahkan
rencana program kerja kepada pengurus terpilih dan selanjutnya pengurus terpilih
mencabut SK Majelis Pimpinan Sidang (PARIPURNA V)
8. Pengurus terpilih menutup PARIPURNA V
dan sekaligus menutup rangkaian acara Rapat Anggota
B.
Rapat Evaluasi Tahunan (RAT)
Rapat
Evaluasi Tahunan merupakan musyawarah PERMATA GBKP Majelis (Runggun) yang
bertugas untuk mengevaluasi pelayanan PERMATA GBKP Majelis (Runggun), kinerja
Pengurus PERMATA GBKP Majelis (Runggun) dan menetapkan program kerja PERMATA
GBKP Majelis (Runggun) untuk setahun ke depan. Untuk penjelasan lebih lanjut
mengenai rapat ini dapat di lihat di P3RT PERMATA GBKP BAB V Pasal 25.
1.
Jadwal
Acara Persidangan Rapat Evaluasi Tahunan (RAT)
PRA PERSIDANGAN :
a) Kebaktian pembuka
b) Kata Sambutan :
·
Panitia
pelaksana (kalau ada)
·
Pengurus
PERMATA GBKP Runggun
·
Pengurus
PERMATA GBKP Klasis
·
Undangan
·
BP
Runggun/Penasehat/Seksi PERMATA yang sekaligus membuka persidangan RAPAT
ANGGOTA
c) Upacara Pembukaan
·
Menyanyikan
Indonesia Raya (Peserta sidang berdiri)
·
Pembacaan
Visi – Misi PERMATA (Peserta sidang berdiri)
·
Menyanyikan
Mars PERMATA GBKP (Peserta GBKP sidang berdiri)
PERSIDANGAN :
a)
PARIPURNA I :
1.
Pengesahan Sidang
2. Pembahasan
Jadwal dan tata tertib persidangan
3.
Pemilihan Pimpinan Sidang
4. Menyanyikan Mars PERMATA GBKP
(Peserta sidang berdiri)
b)
PARIPURNA II :
1.
Pembacaan LPJ
2.
Pembahasan LPJ
3. Pandangan
Umum/ Pengesahan LPJ
c)
PARIPURNA III :
1. Pembagian
Sidang Komisi
2.
Pembahasan Hasil Sidang Komisi
3.
Pengesahan Hasil Sidang Komisi
4. Penyerahan
Hasil Komisi-Komisi
d) PARIPURNA IV
1.
Penyerahan Program kerja dari Pimpinan
Sidang kepada Pengurus terpilih
2.
Pemberhentian Pimpinan Sidang
3.
Penutupan Persidangan
Keterangan :
1. Pra Persidangan biasanya dipimpin
oleh seorang MC atau seksi persidangan
2. Setelah selesai menyanyikan lagu Mars
PERMATA GBKP Pengurus PERMATA GBKP Runggun langsung mengambil tempat di depan
atau tempat yang sudah ditentukan dan Ketua PERMATA GBKP Runggun bertindak
sebagai Pimpinan sidang sementara sampai pemilihan Majelis Pimpinan sidang
(PARIPURNA I poin 3)
3. Setelah Majelis Pimpinan Sidang
terpilih, Pimpinan sidang sementara menyerahkan palu persidangan dan PARIPURNA
I ditutup oleh Majelis Pimpinan sidang
4. Pandangan Umum adalah tanggapan dari
peserta sidang/anggota yang merupakan penilaian Pelayanan PERMATA Runggun,
kinerja Pengurus PERMATA Runggun serta mensahkan/mentidaksahkan LPJ Pengurus.
Pandangan umum disampaikan oleh perwakilan dari peserta sidang/anggota atau
perwakilan dari tiap sektor.
5. SIDANG KOMISI adalah rapat kelompok
yang bertugas untuk membahas Program kerja yang dirancang Pengurus PERMATA GBKP
demisioner dan membuat program kerja yang baru.
6. Peserta sidang dibagi menjadi 5
komisi :
f.
Komisi
Umum
g.
Komisi
Pembinaan
h. Komisi Konsolidasi
i.
Komisi
Partisipasi
j.
Komisi
Keuangan
7. Pimpinan sidang menyerahkan palu
persidangan kepada pengurus yang terpilih dan selanjutnya pengurus terpilih
mencabut SK Majelis Pimpinan Sidang (PARIPURNA VI)
8. Pengurus terpilih menutup PARIPURNA
VI dan sekaligus menutup rangkaian acara Rapat Evaluasi Tahunan (RAT)
Persidangan-Persidangan di Permata dapat Digambarkan Melalu Bagan
Berikut
Rapat
Anggota
|
Musyawarah
Pelayanan Permata Klasis
|
Musyawarah
Pelayanan
|
LPJ
|
||||
Permata
Runggun
|
=
|
(MPPK)
|
=
|
(MUPEL)
|
![]() |
Program
Baru
|
|
Permata
Klasis
|
Permata
Pusat
|
Pengurus
Permata
|
Rapat
Anggota Tahunan
|
Sidang
Pengurus Lengkap Permata Klasis
|
Sidang
Pengurus Lengkap Permata Pusat
|
LPJ
|
||||
(RAT)
|
=
|
(SPLPK)
|
=
|
(SPLPP)
|
![]() |
Program
Baru
|
|
Permata
Runggun
|
Permata
Klasis
|
Permata
Pusat
|
Uraian Jalannya Rapat Anggota (RA)
PRA PERSIDANGAN :
a) Kebaktian pembuka
b) Kata Sambutan (Pada saat kata
sambutan absensi dijalankan)
·
Panitia
pelaksana (kalau ada)
·
Pengurus
PERMATA GBKP Runggun
·
Pengurus
PERMATA GBKP Klasis
·
Undangan
· BP
Runggun/Penasehat/Seksi PERMATA yang sekaligus membuka persidangan RAPAT
ANGGOTA
c) Upacara Pembukaan Persidangan
·
Menyanyikan
Indonesia Raya (Peserta sidang berdiri)
·
Pembacaan
Visi – Misi PERMATA GBKP (Peserta sidang berdiri)
·
Menyanyikan
Mars PERMATA GBKP (Peserta sidang berdiri)
PERSIDANGAN
Sebelum paripurna I dibuka absensi
harus sudah kembali ke meja pimpinan sidang sementara. Setelah absensi kembali
ke meja pimpinan sidang sementara maka paripurna pertama dibuka (3x ketuk
palu).
a)
PARIPURNA I
1.
Pengesahan Sidang
-
Pertama-tama nama-nama yang tertera di
absensi di panggil satu per satu untuk memastikan kehadirannya (kecuali
undangan).
-
Setelah nama-nama yang tertera di
absensi sesuai dengan yang hadir selanjutnya jumlahkan berapa yang hadir.
-
Sesuaikan dengan database permata runggun
apakah jumlah yang hadir 1/2n + 1, apabila memenuhi maka sidang dapat disahkan.
Apabila tidak memenuhi maka pimpinan sidang sementara menanyakan ke peserta
sidang apakah sidang tetap dilanjutkan atau tidak.
-
Setelah itu sekretaris persidangan
membacakan SK no. 1 tentang pengesahan rapat anggota dan setelah SK selesai
dibacakan oleh sekretaris persidangan maka pimpinan sidang sementara mengetuk palu
persidangan (1x).
2. Pembahasan
Jadwal dan tata tertib persidangan
-
Pembahasan
jadwal persidangan bertejunuan untuk menyesuaikan jadwal apabila ada
keterlambatan waktu mulainya persidangan. Setiap ada perubahan jadwal maka
pimpinan sidang sementara wajib menanyakan sah atau tidak sahnya perubahan
tersebut kepada peserta sidang (setiap ada perubahan yang sudah disepakati palu
persidangan diketuk 1x).
-
Tata
tertib persidangan dibacakan oleh pmpinan sidang sementara dan untuk setiap
pasalnya harus ditanyakan kepada peserta apakah ada yang perlu ditambahkan atau
dikurangi. Untuk pengesahan setiap pasalnya pimpinan sidang sementara harus
mengetuk palu persidangan (1x)
-
Setelah
tata tertib persidangan selesai dibahas maka sekretaris persidangan membacakan
SK no. 2 tentang tata tertib dan jadwal acara, dan setelah itu pimpinan sidang
sementara mengetuk palu persidangan (1x)
3.
Pemilihan Pimpinan Sidang
-
Pimpinan sidang yang dipilih sebanyak 3
orang
-
Sebaiknya sebelum sidang dimulai
terlebih dahulu harus sudah ada loby untuk pimpinan sidang. Hal ini dilakukan
untuk menghemat waktu.
-
Apabila ternyata belum diloby maka
pemilihan pimpinan sidang dilakukan dengan cara menyanyakan kesedian peserta.
Kalau tidak ada maka ditanyakan rekomendasi dari peserta kemudian ditanyakan
kesediaan personal yang direkom tersebut.
-
Setelah pimpinan sidang sudah terpilih
(3 orang) maka sekretaris persidangan membacakan SK no. 3 tentang pimpunan
sidang dan setelah itu pimpinan sidang sementara mengetuk palu persidangan
(1x).
-
Selanjutnya pipmpinan sidang sementara
mempersilahkan 3 orang pimpinan sidang terpilih untuk mengambil tempat,
kemudian pimpinan sidang sementara menerima palu persidangan dari pimpinan
sidang sementara.
-
Setelah itu pengurus permata mengambil
tempat yang sudang disediakan. Pada umumnya dibelakang pimpinan sidang.
-
Setelah pimpinan sidang menerima palu
maka pimpinan sidang menegaskan bahwa untuk pimpinan sidang diambil alih dengan
mengatakan “terimakasih atas kepercayaan
yang diberikan kepada kami bertiga untuk menjadi pimpinan sidang. Dan dengan
ini pimpinan sidang saya ambil alih (ketuk palu 1x).”
-
Kemudian pimpinan sidang menutup
paripurna I dengan mengatakan “dengan
selesainya pemilihan pimpinan sidang maka paripurna pertama ditutup/ketuk palu
3x.
-
Setelah itu pimpinan sidang membuka
paripurna II dengan mengatkan “dengan
ditutupnya paripurna I maka dengan ini paripurna ke II dibuka/ketuk palu 3x.
b)
PARIPURNA II
Sebelum memasuki agenda pembacaan LPJ ada baiknya pimpinan sidang
menawarkan ke peserta sidang sebaiknya pembacaan LPJ dan pembahasaan LPJ
dijadikan menjadi satu agenda. Artinya menjadi 1 agenda yaitu setiap bidang
membacakan laporan pertanggung jawabannya dan langsung dibahas sebelum
berlanjut ke bbidang berikutnya. Pada umumnya peserta sidang akan setuju dengan
tawaran tersebut. Dan di uraian berikut pembacaan dan pembahasan LPJ dijadikan
menjadi 1 agenda.
1.
Pembacaan LPJ
2.
Pembahasan LPJ
-
Pimpinan sidang mempersilahkan pengurus
untuk mulai membacakan laporan pertanggungjawabannya dimulai dari bidang umum.
-
Setelah bidang umum selesai membacakan
laporan pertanggung jawabannya maka pimpinan sidang membuka termin I untuk 3
orang penanya. Setelah 3 orang penanya suda hada maka pimpinan sidang
mempersilahkan penanya untuk berbicara.
-
Pada saat penanya berbicara maka
sekretaris persidangan harus mencatat apa inti dari yag disampaikan oleh
penanya tersebut.
-
Setelah 3 orang penanya selesai
menyampaikan pertanyaan/sarannya maka pimpinan sidang mempersilahkan bidang
umum untuk menjawab atau menanggai apa yang disampaikan para penanya. Kemudian
setelah bidang umum selesai menanggapi/menjawab maka pimpinan sidang kembali
menanyakan kepada 3 orang penanya tadi apakah tanggapan atau jawaban dari
bidang umum sudah cukup jelas atau masih belum jelas.
-
Apabila 3 orang penanya tersebut atau
salah satu dari mereka merasa masih kurang jelas maka pimpinan persidangan mempersilahkan
penanya tadi untuk menyampaikan apa yang dirasa kurang jelas, setelah itu
bidang umum dipersilahkan untuk menjelaskan kembali. Tetapi apabila arah
pembicaraan sudah bertele-tele atau tidak sesuai pembahasan maka pimpinan
sidang berhak menegur penanya atau pengurus itu sendiri.
-
Setelah termin I selesai maka pimpinan
sidang membuka termin ke-II untuk 3 orang penanya lagi.
-
Apabila bidang umum selesai dibahas maka
selanjutnya pimpinan sidang mempersilahkan bidang pembinan untuk membacakan laporannya
kemudian dibahas. Begitu seterusnya sampai di bidang keuangan.
3.
Pandangan Umum/ Pengesahan LPJ
-
Pimpinan sidang memilih perwakilan dari peserta sidang untuk
memberikan pandangan umum. Jumlah peserta yang memberikan pandangan umum harus
ganjil. Untuk memilih peserta yang memberikan pandangan umum dapat dipilih
antara kriteria-kriteria sebagai berikut :
·
Seluruh peserta sidang (anggota permata
setempat)
·
Perwakilan tiap sector
·
Tingkat senioritas
-
Setelah itu pimpinan sidang
mempersilahkan peserta yang terpilih untuk memberikan pandangan umum (menerima
dengan baik/menerima dengan catatan/menolak). Setiap peserta sidang yang
memberikan pandangan umum harus dicatat oleh sekretaris persidangan.
-
Setelah itu pimpinan sidang menghitung
pandangan umum terbanyak apakah menerima dengan baik atatu menerima dengan
catatan atau menolak. Dan yang menjadi pandangan umum terbanyak itulah yang
akan dibacakan di SK no.4.
-
Kemudian sekretaris membacakan SK no. 4
tentang pengesahan kaporan pertanggung jawaban, setelah dibacakan maka pimpinan sidang
mengetuk palu persidangan (1x). Dalam
pembacaan SK no. 4 harus disesuaikan dengan hasil pandangan umum dari peserta
sidang apakah diterima dengan baik atau diterima dengan catatan atau ditolak.
-
Apabila ditolak maka dibentuk tim untuk
membicarakan hal-hal yang perlu dilakukan adalah membentuk tim perumus untuk
membicarakan solusinya.
-
Apabila diterima dengan catatan atau
diterima dengan baik maka sidang bisa dilanjutkan dan pipmpinan sidang
menyatakan “dengan diterimanya laporan pertanggung jawaban pengurus permata
periode ____-____ maka dengan ini pengurus permata periode ____-____resmi demisioner (palu diketuk 1 x)”. Kemudian pengurus permata demisioner
mengambil tempat untuk bergabung dengan peserta sidang.
-
Selanjutnya pimpinan sidang menutup
paripurna II dan membuka paripurna III (ketuk palu 3x).
c)
PARIPURNA III
1. Pembagian
Sidang Komisi
-
Pimpinan
sidang membagi komisi menjadi 5 komisi : umum, pembinaan, konsolidasi,
partisipasi, dan keuangan.
-
Setiap
pengurus demisioner harus mengisi komisi yang sebelumnya dijabatnya sedangkan
untuk peserta sidang yang lain mengisi komisi yang ditentukan oleh pimpinan
sidang,
-
Selanjutnya
sekretaris persidangan membacakan SK no. 5 tentang pembagian komisi. Setelah
selesai dibacakan pimpinan sidang mengetuk palu persidangan (1x)
-
Setelah
itu sidang paripurna III di skors (ketuk palu 2x)
-
Pada
saat waktu untuk sidang komisi sudah habis maka pimpinan sidang memanggil
masing-masing komisi untuk kembali ke tempat persidangan.
-
Setelah
semua komisi kembali ke tempat persidangan maka pimpinan sidang mencabut skors
(ketuk palu 2x).
2.
Pembahasan Hasil Sidang Komisi
-
Pimpinan sidang mempersilahkan ketua dan
sekretaris komisi umum untuk membacakan
hasil sidang komisi.
-
Setelah ketua komisi umum selesai
mebcakan hasil sidang komisi umum maka pimpinan sidang membuka termin I untuk 3
orang penanya (prosedur yang sama pada saat pembahasan LPJ)
-
Setelah komisi umum selesai dibahas maka
dilanjutkan ke komisi pembianaan. Begitu seterusnya sampai di komisi keuangan.
3.
Pengesahan Hasil Sidang Komisi
-
Setelah semua komisi selesai dibahas
maka sekretaris persidangan membacakan SK no. 6 tentang program kerja. Setelah
selesai dibacakan pimpinan sidang mensahkan dengan mengetuk palu persidangan
(1x)
4. Penyerahan
Hasil Komisi-Komisi
-
Hasil
komisi diserahkan ke pimpinan sidang oleh masing-masing ketua dan sekretaris
komisi.
-
Setelah
semua hasil komisi diserahkan ke pimpinan sidang maka paripurna III ditutup
oleh pimpinan sidang (ketuk palu 3x). Selanjutnya sidang paripurna IV dibuka
oleh pimpinan sidang (ketuk palu 3x).
d)
PARIPURNA IV
1.
Pemilihan Pengurus
-
Pertama-tama pimpinan sidang menjelaskan
mengenai syarat-syarat pengurus permata
-
Kemudian pimpinan sidang menanyakan ke
peserta persidangan mengenai cara pemilihan pengurus (Langsung terbuka,
langsung tertutup, semi formateur, formateur)
-
Pada umumnya pemilihan pengurus runggun
memakai sistem pemilihan langsung tertutup dan semi formateur.
-
Setelah sistem pemilihan sudah
ditentukan maka pipmpinan sidang mengabsen ulang peserta persidangan.
-
Pemilihan diawali dari pemilihan ketua
umum. Setelah ketua umum terpilih maka sekretaris persidangan membacakan SK no.
7 tentang ketua permata dan setelah dibacakan pimpinan sidang mensahkan SK
(ketuk palu 1x).
-
Pemilihan selanjutnya yaitu untuk
skretaris umum. Setelah sekretaris umum
terpilih maka sekretaris persidangan membacakan SK no. 8 tentang sekretaris
permata dan setelah dibacakan selanjutnya pimpinan sidang mensahkan SK (ketuk
palu 1x).
-
Pemilihan selanjutnya yaitu untuk bendahara
umum. Setelah bendahara umum terpilih
maka sekretaris persidangan membacakan SK no. 9 tentang bendahara permata dan
setelah dibacakan selanjutnya pimpinan sidang mensahkan SK (ketuk palu 1x).
-
Selanjutnya yaitu pemilihan ketua bidang
dan sekretaris bidang. Setelah semuanya terpilih maka sekretaris persidangan
membacakan SK no. 10 tentang susunan kepengurusan permata dan selanjutnya
disahkan oleh pimpinan persidangan (ketuk palu 1x).
-
Kemudian pimpinan sidang menutup
paripurna IV (ketuk palu 3x). Selanjutnya pimpinan sidang membuka paripurna V
(ketuk palu 3x).
e)
PARIPURNA V
1.
Penyerahan Program kerja dari Pimpinan
Sidang kepada Pengurus
-
Pimpinan sidang mempersilahkan pengurus
terpilih untuk maju ke meja persidangan dan kemudian pimpinan sidang secara simbolis
menyerahkan program kerja dan palu persidangan kepada perwakilan dari pengurus
permata terpilih.
2.
Pemberhentian Pimpinan Sidang
-
Perwakilan pengurus permata terpiih mengambil
tempat pimpinan persidangan dan memberhentikan pimpinan sidang (ketuk palu 1 x)
-
Pipmpinan sidang kembali ke tempat yang
disediakan untuk perserta persidangan.
3.
Penutupan Persidangan
-
Perwakilan pengurus permata terpilih
menutup persidangan (3 x ketuk palu).
Uraian Jalannya Rapat Anggota Tahunan (RAT)
PRA PERSIDANGAN :
a) Kebaktian pembuka
b) Kata Sambutan (Pada saat kata
sambutan absensi dijalankan)
·
Panitia
pelaksana (kalau ada)
·
Pengurus
PERMATA GBKP Runggun
·
Pengurus
PERMATA GBKP Klasis
·
Undangan
·
BP
Runggun/Penasehat/Seksi PERMATA yang sekaligus membuka persidangan RAPAT
ANGGOTA
c) Upacara Pembukaan Persidangan
·
Menyanyikan
Indonesia Raya (Peserta sidang berdiri)
·
Pembacaan
Visi – Misi PERMATA GBKP (Peserta sidang berdiri)
·
Menyanyikan
Mars PERMATA GBKP (Peserta sidang berdiri)
PERSIDANGAN
Sebelum paripurna I dibuka absensi
harus sudah kembali ke meja pimpinan sidang sementara. Setelah absensi kembali
ke meja pimpinan sidang sementara maka paripurna pertama dibuka (3x ketuk
palu).
a)
PARIPURNA I
1.
Pengesahan Sidang
-
Pertama-tama nama-nama yang tertera di
absensi di panggil satu per satu untuk memastikan kehadirannya (kecuali
undangan).
-
Setelah nama-nama yang tertera di
absensi sesuai dengan yang hadir selanjutnya jumlahkan berapa yang hadir.
-
Sesuaikan dengan database permata runggun
apakah jumlah yang hadir 1/2n + 1, apabila memenuhi maka sidang dapat disahkan.
Apabila tidak memenuhi maka pimpinan sidang sementara menanyakan ke peserta
sidang apakah sidang tetap dilanjutkan atau tidak.
-
Setelah itu sekretaris persidangan
membacakan SK no. 1 tentang pengesahan rapat anggota dan setelah SK selesai
dibacakan oleh sekretaris persidangan maka pimpinan sidang sementara mengetuk
palu persidangan (1x).
2. Pembahasan
Jadwal dan tata tertib persidangan
-
Pembahasan
jadwal persidangan bertejunuan untuk menyesuaikan jadwal apabila ada
keterlambatan waktu mulainya persidangan. Setiap ada perubahan jadwal maka
pimpinan sidang sementara wajib menanyakan sah atau tidak sahnya perubahan
tersebut kepada peserta sidang (setiap ada perubahan yang sudah disepakati palu
persidangan diketuk 1x).
-
Tata
tertib persidangan dibacakan oleh pmpinan sidang sementara dan untuk setiap
pasalnya harus ditanyakan kepada peserta apakah ada yang perlu ditambahkan atau
dikurangi. Untuk pengesahan setiap pasalnya pimpinan sidang sementara harus
mengetuk palu persidangan (1x)
-
Setelah
tata tertib persidangan selesai dibahas maka sekretaris persidangan membacakan
SK no. 2 tentang tata tertib dan jadwal acara, dan setelah itu pimpinan sidang
sementara mengetuk palu persidangan (1x)
3.
Pemilihan Pimpinan Sidang
-
Pimpinan sidang yang dipilih sebanyak 3
orang
-
Sebaiknya sebelum sidang dimulai
terlebih dahulu harus sudah ada loby untuk pimpinan sidang. Hal ini dilakukan
untuk menghemat waktu.
-
Apabila ternyata belum diloby maka
pemilihan pimpinan sidang dilakukan dengan cara menyanyakan kesedian peserta.
Kalau tidak ada maka ditanyakan rekomendasi dari peserta kemudian ditanyakan
kesediaan personal yang direkom tersebut.
-
Setelah pimpinan sidang sudah terpilih
(3 orang) maka sekretaris persidangan membacakan SK no. 3 tentang pimpunan
sidang dan setelah itu pimpinan sidang sementara mengetuk palu persidangan
(1x).
-
Selanjutnya pipmpinan sidang sementara
mempersilahkan 3 orang pimpinan sidang terpilih untuk mengambil tempat,
kemudian pimpinan sidang sementara menerima palu persidangan dari pimpinan
sidang sementara.
-
Setelah itu pengurus permata mengambil
tempat yang sudang disediakan. Pada umumnya dibelakang pimpinan sidang.
-
Setelah pimpinan sidang menerima palu
maka pimpinan sidang menegaskan bahwa untuk pimpinan sidang diambil alih dengan
mengatakan “terimakasih atas kepercayaan
yang diberikan kepada kami bertiga untuk menjadi pimpinan sidang. Dan dengan
ini pimpinan sidang saya ambil alih (ketuk palu 1x).”
-
Kemudian pimpinan sidang menutup
paripurna I dengan mengatakan “dengan
selesainya pemilihan pimpinan sidang maka paripurna pertama ditutup/ketuk palu
3x.
-
Setelah itu pimpinan sidang membuka
paripurna II dengan mengatkan “dengan
ditutupnya paripurna I maka dengan ini paripurna ke II dibuka/ketuk palu 3x.
b)
PARIPURNA II
Sebelum memasuki agenda pembacaan LPJ ada baiknya pimpinan sidang
menawarkan ke peserta sidang sebaiknya pembacaan LPJ dan pembahasaan LPJ
dijadikan menjadi satu agenda. Artinya menjadi 1 agenda yaitu setiap bidang
membacakan laporan pertanggung jawabannya dan langsung dibahas sebelum
berlanjut ke bbidang berikutnya. Pada umumnya peserta sidang akan setuju dengan
tawaran tersebut. Dan di uraian berikut pembacaan dan pembahasan LPJ dijadikan
menjadi 1 agenda.
1.
Pembacaan LPJ
2.
Pembahasan LPJ
-
Pimpinan sidang mempersilahkan pengurus
untuk mulai membacakan laporan pertanggungjawabannya dimulai dari bidang umum.
-
Setelah bidang umum selesai membacakan
laporan pertanggung jawabannya maka pimpinan sidang membuka termin I untuk 3
orang penanya. Setelah 3 orang penanya suda hada maka pimpinan sidang
mempersilahkan penanya untuk berbicara.
-
Pada saat penanya berbicara maka
sekretaris persidangan harus mencatat apa inti dari yag disampaikan oleh
penanya tersebut.
-
Setelah 3 orang penanya selesai
menyampaikan pertanyaan/sarannya maka pimpinan sidang mempersilahkan bidang
umum untuk menjawab atau menanggai apa yang disampaikan para penanya. Kemudian
setelah bidang umum selesai menanggapi/menjawab maka pimpinan sidang kembali
menanyakan kepada 3 orang penanya tadi apakah tanggapan atau jawaban dari
bidang umum sudah cukup jelas atau masih belum jelas.
-
Apabila 3 orang penanya tersebut atau
salah satu dari mereka merasa masih kurang jelas maka pimpinan persidangan
mempersilahkan penanya tadi untuk menyampaikan apa yang dirasa kurang jelas,
setelah itu bidang umum dipersilahkan untuk menjelaskan kembali. Tetapi apabila
arah pembicaraan sudah bertele-tele atau tidak sesuai pembahasan maka pimpinan
sidang berhak menegur penanya atau pengurus itu sendiri.
-
Setelah termin I selesai maka pimpinan
sidang membuka termin ke-II untuk 3 orang penanya lagi.
-
Apabila bidang umum selesai dibahas maka
selanjutnya pimpinan sidang mempersilahkan bidang pembinan untuk membacakan
laporannya kemudian dibahas. Begitu seterusnya sampai di bidang keuangan.
3.
Pandangan Umum/ Pengesahan LPJ
-
Pimpinan sidang memilih perwakilan dari peserta sidang untuk
memberikan pandangan umum. Jumlah peserta yang memberikan pandangan umum harus
ganjil. Untuk memilih peserta yang memberikan pandangan umum dapat dipilih
antara kriteria-kriteria sebagai berikut :
·
Seluruh peserta sidang (anggota permata
setempat)
·
Perwakilan tiap sector
·
Tingkat senioritas
-
Setelah itu pimpinan sidang
mempersilahkan peserta yang terpilih untuk memberikan pandangan umum (menerima
dengan baik/menerima dengan catatan/menolak). Setiap peserta sidang yang
memberikan pandangan umum harus dicatat oleh sekretaris persidangan.
-
Setelah itu pimpinan sidang menghitung
pandangan umum terbanyak apakah menerima dengan baik atatu menerima dengan
catatan atau menolak. Dan yang menjadi pandangan umum terbanyak itulah yang
akan dibacakan di SK no.4.
-
Kemudian sekretaris membacakan SK no. 4
tentang pengesahan kaporan pertanggung jawaban,
setelah dibacakan maka pimpinan sidang mengetuk palu persidangan
(1x). Dalam pembacaan SK no. 4 harus
disesuaikan dengan hasil pandangan umum dari peserta sidang apakah diterima
dengan baik atau diterima dengan catatan atau ditolak.
-
Apabila ditolak maka dibentuk tim untuk
membicarakan hal-hal yang perlu dilakukan adalah membentuk tim perumus untuk
membicarakan solusinya.
-
Apabila diterima dengan catatan atau
diterima dengan baik maka sidang bisa dilanjutkan Kemudian pengurus
permata mengambil tempat untuk bergabung
dengan peserta sidang.
-
Selanjutnya pimpinan sidang menutup
paripurna II dan membuka paripurna III (ketuk palu 3x).
c)
PARIPURNA III
1. Pembagian
Sidang Komisi
-
Pimpinan
sidang membagi komisi menjadi 5 komisi : umum, pembinaan, konsolidasi,
partisipasi, dan keuangan.
-
Setiap
pengurus demisioner harus mengisi komisi yang sebelumnya dijabatnya sedangkan
untuk peserta sidang yang lain mengisi komisi yang ditentukan oleh pimpinan
sidang,
-
Selanjutnya
sekretaris persidangan membacakan SK no. 5 tentang pembagian komisi. Setelah
selesai dibacakan pimpinan sidang mengetuk palu persidangan (1x)
-
Setelah
itu sidang paripurna III di skors (ketuk palu 2x)
-
Pada
saat waktu untuk sidang komisi sudah habis maka pimpinan sidang memanggil
masing-masing komisi untuk kembali ke tempat persidangan.
-
Setelah
semua komisi kembali ke tempat persidangan maka pimpinan sidang mencabut skors
(ketuk palu 2x).
2.
Pembahasan Hasil Sidang Komisi
-
Pimpinan sidang mempersilahkan ketua dan
sekretaris komisi umum untuk membacakan
hasil sidang komisi.
-
Setelah ketua komisi umum selesai
mebcakan hasil sidang komisi umum maka pimpinan sidang membuka termin I untuk 3
orang penanya (prosedur yang sama pada saat pembahasan LPJ)
-
Setelah komisi umum selesai dibahas maka
dilanjutkan ke komisi pembianaan. Begitu seterusnya sampai di komisi keuangan.
3.
Pengesahan Hasil Sidang Komisi
-
Setelah semua komisi selesai dibahas
maka sekretaris persidangan membacakan SK no. 6 tentang program kerja. Setelah
selesai dibacakan pimpinan sidang mensahkan dengan mengetuk palu persidangan
(1x)
4. Penyerahan
Hasil Komisi-Komisi
-
Hasil
komisi diserahkan ke pimpinan sidang oleh masing-masing ketua dan sekretaris
komisi.
-
Setelah
semua hasil komisi diserahkan ke pimpinan sidang maka paripurna III ditutup
oleh pimpinan sidang (ketuk palu 3x). Selanjutnya sidang paripurna IV dibuka
oleh pimpinan sidang (ketuk palu 3x).
d)
PARIPURNA IV
1.
Penyerahan Program kerja dari Pimpinan
Sidang kepada Pengurus
-
Pimpinan sidang mempersilahkan pengurus permata
untuk maju ke meja persidangan dan kemudian pimpinan sidang secara simbolis
menyerahkan program kerja dan palu persidangan kepada perwakilan dari pengurus
permata terpilih.
2.
Pemberhentian Pimpinan Sidang
-
Perwakilan pengurus permata mengambil
tempat pimpinan persidangan dan memberhentikan pimpinan sidang (ketuk palu 1 x)
-
Pimpinan sidang resmi diberhentikan dan
kembali ke tempat yang disediakan untuk perserta persidangan.
3.
Penutupan Persidangan
-
Perwakilan pengurus permata menutup persidangan (3 x ketuk palu).
Demikian sedikit penjelasan mengenai organisasi PERMATA GBKP dan tata cara persidangannnya. Semoga bermanfaat buat semua pembaca pada umumnya dan PERMATA GBKP khususnya.